Hak Asasi Manusia dalam Islam

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak fundamental yang dimiliki setiap individu secara melekat, berdasarkan kodrat dan sifat kemanusiaannya, yang wajib dihormati dan dilindungi tanpa terkecuali (Kuper dan Kuper, 2000:464).

Hak asasi manusia selalu dianggap sebagai hal yang mendasar, fundamental, dan sangat penting. Oleh sebab itu, banyak pendapat menyebut bahwa hak asasi manusia merupakan bentuk kekuasaan dan jaminan keamanan yang melekat pada setiap individu (Nasution dan Effendy, 1987:14).

HAM merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolut serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan tersebut muncullah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama (Sholeh, 2018:1).

Hak adalah pedoman normatif yang melindungi kebebasan, kekebalan, dan kesempatan manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya. Asasi adalah hak dasar manusia yang melekat secara alami dan tidak dapat dihapus atau diintervensi oleh makhluk lain (Asiah, 2018:56).

(Shaputra and Wartadi 2024, 4) Hak Asasi Manusia (HAM) atau sering disebut Human Right juga merupakan suatu istilah statemen empat dasar hak dan kewajiban yang fundamental bagi seluruh manusia yang ada di permukaan bumi ini, baik laki-laki maupun wanita, tanpa membedakan ras, keturunan, bahasa, maupun agama.

Sintesis :

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat secara kodrati pada setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun keturunan. Hak-hak ini bersifat mendasar karena menjamin kebebasan, keamanan, dan martabat manusia sebagai makhluk sosial. Secara historis, gagasan mengenai HAM muncul di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap absolutisme raja dan praktik feodalisme yang menindas, sehingga HAM dipandang sebagai sarana untuk menegakkan persamaan serta melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan. Dengan demikian, HAM tidak hanya bersifat normatif sebagai pedoman menjaga harkat manusia, tetapi juga memiliki dimensi historis-politis sebagai respons terhadap ketidakadilan, sekaligus bersifat universal karena berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa pengecualian.

Hak Asasi Manusia Dalam Islam

Hak asasi manusia adalah hak milik bersama umat manusia yang diberikan oleh Tuhan dan berlaku sepanjang hidup. Hak ini bersifat universal, melekat pada setiap individu, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga demi terciptanya kehidupan yang adil dan bermartabat (Efendi, 1980:20).

Secara definisi, hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan istilah Haqq al-Insânî al-Asâsî atau Haqq al-Insânî ad-Darûrî. Istilah ini terdiri dari tiga kata: haqq yang berarti milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang harus diperoleh; al-insân yang berarti makhluk berakal budi dan berfungsi sebagai subyek hukum; serta asâsî yang berarti bersifat dasar atau pokok (Ilmiawan dan Tufikurrahman, 2022:18).

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri (Sholeh, 2018:2).

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya (Nasution dan Effendy, 1987:124)

Sintesis :

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, bersifat universal, melekat sepanjang hidup, serta menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga demi terciptanya kehidupan yang adil dan bermartabat. Dalam perspektif bahasa Arab, istilah HAM dikenal dengan Haqq al-Insânî al-Asâsî atau Haqq al-Insânî ad-Darûrî, yang menegaskan bahwa hak adalah milik dan kewenangan setiap manusia sebagai subjek hukum, dengan sifat dasar yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya.

Dalam ajaran Islam, konsep HAM berakar pada prinsip transendental yang diturunkan melalui syariat. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang bebas sekaligus bertanggung jawab, sehingga hak dan kebebasan harus berjalan seiring dengan kewajiban moral dan sosial. Prinsip keadilan, persamaan, dan kebebasan menjadi fondasi utama; semua manusia memiliki kedudukan yang sama tanpa membedakan suku, ras, maupun status sosial. Satu-satunya pembeda hanyalah tingkat ketakwaan yang dimiliki seseorang.

Dengan demikian, HAM dalam perspektif umum maupun Islam sama-sama menekankan universalitas, persamaan derajat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Perbedaannya, perspektif Islam menambahkan dimensi spiritual dan tanggung jawab moral sebagai penyeimbang antara kebebasan individu dengan kewajiban sosial dan religius.

Karakteristik Hak Asasi Konvensional dan Islam

Hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik (Kosasih dan Siregar, 2003:40) :

  1. Bersumber dari wahyu
  2. Tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain
  3. Hak tidak dipisahkan dari kewajiban. Sebagai comparative perspective (wawasan pembanding) antara HAM yang bersumber dari Barat yang dilegitimasikan dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dengan HAM dalam perspektif Islam dapat dilihat sebagai berikut :
HAM UDHR/DUHAMHAM ISLAM
1. Bersumber pada pemikiran filosofis semata 2. Bersifat Antroposentris 3. Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban 4. Lebih bersifat individualistis 5. Manusia sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar1. Bersumber pada ajaran alquran dan sunah Nabi Muhamad SAW 2. Bersifat teosentris 3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 4. Kepentingan sosial lebih diutamakan 5. Manusia sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan, oleh karena itu wajib mensyukuri dan memeliharanya.

(Kosasih and Siregar 2003, 40)

Sintesis :

HAM dalam Islam bersumber dari wahyu, bersifat teosentris, serta menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak individu dibatasi oleh kewajiban sosial dan penghormatan terhadap hak orang lain, karena manusia dipandang sebagai makhluk yang dititipi hak dasar oleh Tuhan. Sebaliknya, HAM Barat dalam DUHAM lebih bersifat antroposentris, individualistis, menekankan hak dibanding kewajiban, dan menganggap manusia sebagai pemilik penuh atas hak-haknya.

Daftar Pustaka (APSA) :

Asiah, Nur. 2018. “HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 15(1): 55–66. doi:10.35905/diktum.v15i1.425.

Efendi, Mansur. 1980. Tempat Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional/Internasional. Bandung: Alumni.

Ilmiawan, Muhammad Iqbal, and Taufikurrahman Taufikurrahman. 2022. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam.” AL-ALLAM 3(1): 16–25. doi:10.35127/jurnalpendidikan.v3i1.5647.

Kosasih, Ahmad, and Bismar Siregar. 2003. Ham Dalam Perspektif Islam: Menyingkap Persamaan Dan Perbedaan Antara Isalam Dan Barat. Jakarta: Salemba Diniyah.

Kuper, Adam, and Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu–Ilmu Sosial, Edisi Kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasution, Harun, Harun Nasution, and Bahtiar Effendy. 1987. Hak Azasi Manusia Dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Shaputra, Ardyan, and Agus Wartadi. 2024. “HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM.” Jurnal Dialektika Hukum 6(1): 1–22. doi:10.36859/jdh.v6i1.880.

Sholeh, Moh. 2018. “Hak Asasi Manusia Dalam Persfektif Islam.” Risda: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam 2(2): 111–24. doi:10.59355/risda.v2i2.8.

download file PDF disini

sitasi RIS Bibtex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *